A. Latar Belakang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (pasal 8); Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat (pasal 9); dan Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi (pasal 10). Selanjutnya ditegaskan bahwa: guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama sepuluh tahun sejak berlakunya undang-undang ini (pasal 82 ayat 2). Konsekuensi logis dari pemberlakuan undang-undang tersebut, pemerintah dan penyelenggara pengadaan tenaga kependidikan atau Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terakreditasi diharapkan dapat memfasilitasi pelaksanaan program percepatan peningkatan kualifikasi akademik guru dengan akses yang lebih luas, berkualitas dan tidak mengganggu tugas serta tanggung jawabnya di sekolah.
Sementara itu jumlah guru dari berbagai satuan pendidikan (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) yang harus ditingkatkan kualifikasi akademiknya mencapai 1.456.491 orang atau 63% dari jumlah guru yang ada di Indonesia, di luar guru yang di bawah pengelolaan Departemen Agama (RA, MI, MTs, MA, dan MAK). Pada satuan pendidikan TK, jumlah guru yang harus ditingkatkan kualifikasinya sebanyak 155.661 atau 89% dari jumlah guru TK yang ada. Pada satuan pendidikan SD, jumlah guru yang harus ditingkatkan kualifikasinya sebanyak 1.041.793 atau 83%, jumlah guru pada satuan pendidikan SMP yang harus ditingkatkan kualifikasinya sebanyak 185.603 atau 38%; jumlah guru pada satuan pendidikan SMA yang harus ditingkatkan kualifikasinya sebanyak 34.547 atau 15% dan pada satuan pendidikan SMK, jumlah guru yang harus ditingkatkan kualifikasinya sebanyak 33.297 atau 21% serta pada satuan pendidikan SLB, jumlah guru yang harus ditingkatkan kualifikasinya sebanyak 5.590 atau 55% dari jumlah guru SLB yang ada (Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK Depdiknas Tahun 2007). Dari 1.456.491 orang guru yang belum memiliki kualifikasi S-1 tersebut terdiri atas 10.69% guru TK, 71.53% guru SD, 12.74% guru SMP, 2.37% guru SMA dan 2.29% guru SMK serta 0.38% guru SLB.
Beberapa upaya telah dilaksanakan dalam rangka percepatan peningkatan kualifikasi guru dalam jabatan, antara lain pada tahun 2006, sejumlah 18.754 guru ditingkatkan kualifikasinya ke S-1 melalui: (1) UT program (12.616 orang), (2) APBNP-jalur formal konvensional (5.000 orang), (3) PJJ berbasis ICT (1.000 orang), dan (4) PJJ berbasis KKG (1.500). Tahun 2007 sebanyak 170.000 orang guru dari berbagai satuan pendidikan mendapat bantuan biaya pendidikan melalui dana dekonsentrasi ke Dinas Pendidikan Provinsi. Sekalipun telah dilaksanakan upaya tersebut, hingga saat ini jumlah guru yang harus ditingkatkan kualifikasi akademiknya masih cukup banyak sehingga diperlukan alternatif lain untuk mengatasinya. Program percepatan peningkatan kualifikasi akademik guru menjadi S-1 di Indonesia telah dilaksanakan oleh berbagai perguruan tinggi, baik melalui pendidikan tatap muka (konvensional) maupun pendidikan jarak jauh.
Upaya percepatan peningkatan kualifikasi akademik guru pada semua satuan pendidikan tidak mungkin tercapai hanya dengan sistem penyelenggaran pendidikan guru yang ada saat ini. Solusi alternatif yang ditawarkan dalam penyelenggaraan pendidikan sarjana (S-1) yang memungkinkan guru memiliki kesempatan lebih luas dengan tidak mengganggu tugas dan tanggung jawabnya adalah penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan. Program ini diharapkan dapat mewujudkan sistem penyelenggaraan pendidikan guru yang efisien, efektif, dan akuntabel serta menawarkan akses layanan pendidikan yang lebih luas tanpa mengabaikan kualitas
Tujuan Penyelenggaraan
Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan adalah suatu program penyelenggaraan pendidikan yang secara khusus diperuntukkan bagi guru dalam jabatan. Program ini dilaksanakan oleh penyelenggara pengadaan tenaga kependidikan yang dalam proses perkuliahannya menggunakan pendekatan dual mode melalui pengintegrasian sistem pembelajaran konvensional (tatap muka di kampus) dan sistem pembelajaran mandiri. Penyelenggaraan program ini bertujuan untuk mendukung upaya percepatan peningkatan kualifikasi akademik bagi guru dalam jabatan sesuai dengan persyaratan yang tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Kurikulum
Kurikulum yang digunakan dalam Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan adalah kurikulum yang berlaku di masing-masing peguruan tinggi penyelenggara. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang menjadi acuan kurikulum mengacu pada Permendiknas Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, yang meliputi empat kompetensi utama, yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Dalam implementasinya, kurikulum Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan perlu didesain dengan tepat sehingga memungkinkan adanya kelompok mata kuliah yang dilaksanakan melalui kegiatan pembelajaran tatap muka di kampus dan kelompok mata kuliah yang bisa dilaksanakan melalui kegiatan pembelajaran mandiri (self-instruction), baik dengan tutorial maupun tanpa tutorial.
Penetapan kelompok mata kuliah tatap muka di kampus didasarkan atas pertimbangan bahwa mata kuliah tersebut mensyaratkan adanya praktik atau praktikum atau mata kuliah lain yang menurut pertimbangan perguruan tinggi penyelenggara harus dilaksanakan melalui perkuliahan tatap muka. Penetapan kelompok mata kuliah melalui pembelajaran mandiri dengan layanan tutorial adalah mata kuliah yang menuntut kemampuan berpikir tingkat tinggi dan untuk pengembangan kompetensi profesional. Penetapan kelompok mata kuliah melalui pembelajaran mandiri tanpa tutorial didasarkan atas pertimbangan bahwa mata kuliah tersebut dapat dipelajari secara mandiri oleh mahasiswa, baik secara perorangan maupun kelompok.
Proporsi setiap kelompok mata kuliah dianjurkan menggunakan pola sebagai berikut: 30% untuk kelompok mata kuliah yang dilaksanakan melalui kegiatan pembelajaran tatap muka dan 70% pembelajaran mandiri (40% pembelajaran mandiri dengan tutorial, dan 30% pembelajaran mandiri tanpa tutorial). Penentuan mata kuliah pada ketiga kelompok tersebut diputuskan oleh lembaga penyelenggara melalui surat keputusan rektor. Berkaitan dengan beban studi (satuan kredit semester) dan lama program yang harus ditempuh disesuaikan dengan latar belakang pendidikan calon mahasiswa dengan mengacu pada Surat Keputusan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 234/U/2000 sebagaimana terdapat pada tabel berikut:
Tabel-1 Beban Studi Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan
No. Latar Belakang Pendidikan Beban Studi (sks)
1. SLTA sederajat 144-160
2. Kependidikan*)
D-1 110-120
D-2 70-80
D-3 40-50
3. Non Kependidikan**)
D-1 110-120
D-2 70-80
D-3 40-50
Proses Pembelajaran
Perbedaan yang esensial antara Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan dengan program reguler pada hakikatnya terdapat dalam pelaksanaan atau proses pembelajaran. Proses pembelajaran dalam Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui pengintegrasian kegiatan perkuliahan/pembelajaran tatap muka di kampus dan atau perkuliahan termediasi dan kegiatan pembelajaran mandiri. Pembelajaran mandiri dilaksanakan dengan tutorial dan atau tanpa tutorial. Kegiatan pembelajaran Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan ini dilaksanakan secara tersendiri, dalam arti tidak boleh dilakukan secara bersama-sama dengan kegiatan pembelajaran kelas reguler.
Perkuliahan termediasi adalah proses interaksi terjadwal antara dosen dan mahasiswa dalam mencapai tujuan/kompetensi melalui pemanfaatan berbagai jenis media dan teknologi. Waktu perkuliahan diatur oleh perguruan tinggi penyelenggara yang memungkinkan tidak mengganggu tugas dan tanggung jawab guru di sekolah. Untuk itu perguruan tinggi penyelenggara harus dapat mengatur waktu perkuliahan tatap muka sesuai dengan situasi dan kondisi setempat, misalnya: pada sore hari, pada saat liburan, atau memanfaatkan hari sabtu dan minggu. Penetapan waktu perkuliahan tersebut tidak keluar dari aturan tentang jumlah pertemuan minimal perkuliahan tatap muka yang sama dengan kelas reguler, yaitu: 12-16 kali pertemuan.
Rekrutmen Mahasiswa
Mengingat tujuan penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan adalah untuk mendukung upaya percepatan peningkatan kualifikasi akademik bagi guru dalam jabatan, maka proses penerimaan mahasiswa baru perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru
Sistem penerimaan calon mahasiswa dilakukan melalui prosedur seleksi yang kredibel sesuai dengan persyaratan akademik dan persyaratan administratif yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi penyelenggara.perguruan tinggi penyelenggara dapat melakukan proses rekrutmen mahasiswa sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali dalam satu tahun akademik.
b. Kriteria Calon Mahasiswa
Sesuai dengan tujuannya, calon mahasiswa Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan adalah guru tetap yang berstatus PNS dan bukan PNS yang bertugas mengajar TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB.
Guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dibuktikan dengan fotocopy SK Pengangkatan yang dilegalisasi Pemerintah Daerah (Badan Kepegawaian Daerah), sedangkan guru yang bukan PNS harus memiliki surat pengangkatan (SK) sebagai guru tetap yayasan atau surat pengangkatan (SK) sebagai guru dari Pemerintah Daerah, yang dibuktikan dengan fotocopy SK pengangkatan yang dilegalisasi.
Khusus untuk guru bukan PNS, diharuskan melampirkan surat pernyataan bermaterai yang isinya tidak menuntut diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Calon mahasiswa harus melampirkan Surat Ijin Belajar dari Dinas Pendidikan atau badan hukum penyelenggara pendidikan.
c. Pemilihan Program Studi
Program studi yang dipilih oleh calon mahasiswa harus sesuai dengan mata pelajaran yang diampu atau sesuai/serumpun dengan latar belakang pendidikan sebelumnya. Bagi calon mahasiswa lulusan SLTA sederajat, atau lulusan D1/D2/D3. Program studi yang dipilih harus sesuai dengan latar belakang pendidikan guru sebelumnya yang dibuktikan dengan fotocopy ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh lembaga asal atau sesuai dengan mata pelajaran yang saat ini diampu minimal lima tahun terakhir. Bagi guru yang berasal dari SLTA sederajat, fotocopy ijazah dapat dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan setempat.
Mengacu pada peningkatan capaian mutu hasil pendidikan, bagi guru kelas yang mengajar di TK diharuskan memilih program studi S-1 PGTK/PGPAUD dan bagi guru kelas yang mengajar di SD diharuskan memilih program studi S-1 PGSD. Untuk guru TK dan SD yang mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris dan Agama dapat melanjutkan ke program studi yang sesuai. (Penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa guru bidang studi yang mengajar pada jenjang SD/MI harus mengikuti pendidikan kualifikasi (s-1) pada program studi sesuai dengan bidang studinya. Guru Penjasorkes merupakan salah satu guru bidang studi yang terdapat di jenjang Sekolah Dasar/Madrasyah Ibtidaiyah, harus mengikuti pendidikan kualifikasi pada program studi yang sesuai dengan bidangnya, dalam hal ini di Provinsi Aceh hanya ada Program Studi Penjaskesrek FKIP Unsyiah, yang telah memiliki :
1. Izin penyelenggaraan pertama sesuai Kepmendikbud Nomor 0534/0/1983 tanggal 8 Desember 1983 dengan nama Program Studi : Pendidikan Olahraga dan Kesehatan dibawah naungan Jurusan Ilmu Pendidikan
2. Berubah nama sesuai dengan SK Ditjen Dikti Depdikbud Nomor 207/dikti/kep/1996 tanggal 11 Juli 1996 perubahan nama Prodi Pendidikan Olahraga dan Kesehatan menjadi Prodi Penjaskesrek tetap dibawah naungan Jurusan Ilmu Pendidikan
3. Selanjutnya peningkatan status prodi menjadi Jurusan Pendidikan Olahraga dan Kesehatan sesuai dengan SK Rektor Nomor : 025 Tahun 2003 tanggal 8 Januari 2003 dengan Program Studi Penjaskesrek berubah kembali menjadi Program Studi SK Rektor Nomor :463 Tahun 2009 melalui surat keputusan pengangkatan ketua program studi
4. Perpanjangan Izin Penyelenggaraan SK Nomor :145/DIKTI/KEP/2007 Tanggal : 21 September 2007
5. Akreditasi Program Studi Penjaskesrek FKIP Unsyiah berdasarkan keputusan BAN PT Nomor : 005/BAN-PT/Ak-X/S1/VI/2006 Tentang Hasil dan Peringkat Akreditasi Program Studi untuk Program Sarjana di Perguruan Tinggi, dengan sertifikat akreditasi Nomor : 08746/Ak-X-S1-005/USNPWJ/VI/2006 dengan peringkat B (Baik) berlaku sejak tanggal 15 Juni 2006 s.d 15 Juni 2011. (lihat http://www.penjaskesrek-fkip-unsyiah.blogspot.com)
Sertifikat Akreditasi Program Studi dari BAN-PT |
Guru mata pelajaran yang mengajar di SMP/SMA/SMK, dapat melanjutkan studi sesuai dengan latar belakang pendidikan sebelumnya atau sesuai dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampu dengan syarat minimal telah mengajar lima tahun pada mata pelajaran tersebut.
Pendanaan
Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan akan dapat berlangsung dengan baik bila didukung ketersediaan dana yang memadai. Pendanaan program ini dapat berasal dari mahasiswa (swadana), kerjasama dengan pemerintah daerah (stakeholders) dan sumber lainnya. Pengelolaan dana dilakukan secara terintegrasi dengan pengelolaan dana lainnya sesuai dengan aturan yang ada di perguruan tinggi penyelenggara. Perguruan Tinggi Penyelenggara
Program studi sarjana (S-1) kependidikan yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan nilai minimal B, kecuali untuk program studi sarjana (S-1) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)/pendidikan guru taman kanak-kanak (PGTK)/ pendidikan guru pada anak usia dini (PGPAUD) memiliki ijin penyelenggaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
No comments:
Post a Comment