A. Pendahuluan
Guru profesional adalah guru yang dalam melaksanakan tugasnya mampu menunjukkan kemampuannya yang ditandai dengan penguasaan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi substansi dan/atau bidang studi sesuai bidang ilmunya. Calon guru harus disiapkan menjadi guru profesional melalui pendidikan profesi guru. Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non- Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru, agar mereka dapat menjadi guru yang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non- Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru, agar mereka dapat menjadi guru yang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 kependidikan dan S1/D IV nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Tujuan khusus program PPG seperti yang tercantum dalam pasal 2 Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009 adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik serta melakukan penelitian, dan mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
B. Penyelenggaraan PPG
Menurut Pasal 3 ayat (1) Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009 dan Pasal 3 ayat (1) Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri. Kriteria penunjukan LPTK sebagai penyelenggara program PPG ditentukan berdasarkan pemenuhan persyaratan yang terkait dengan peringkat akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
C. Rekruitmen
Rekrutmen mahasiswa dilakukan mengikuti prosedur sebagai berikut.
1. Seleksi administrasi, yang meliputi hal berikut.
2. Ijazah S-1/D-IV dari program studi yang terakreditasi, yang sesuai atau serumpun dengan mata pelajaran
yang akan diajarkan;
3. Transkrip nilai;
4. Surat keterangan kesehatan dan bebas buta warna (bagi prodi yang sangat memerlukan); dan
5. Surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya).
6. Tes, yang meliputi hal berikut: 1) Tes penguasaan bidang studi; 2) Tes kemampuan Bahasa Inggris; 3) Tes
Potensi Akademik (TPA) sesuai dengan kondisi setempat; 4) Tes bakat dan minat bagi peserta non-dik;
5) Tes khusus (Keadaan Fisik, Kebugaran Jasmani, dan Kemampuan Verbal)
D. Kurikulum dan Pembelajaran
Sosok utuh kompetensi guru profesional mencakup: pertama kemampuan mengenal secara mendalam peserta didik yang dilayani, kedua penguasaan bidang studi secara keilmuan dan kependidikan, yaitu kemampuan mengemas materi pembelajaran kependidikan, ketiga kemampuan menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik yang meliputi: a) perancangan pembelajaran, b) pelaksanaan pembelajaran, c) penilaian proses dan hasil pembelajaran, d) pemanfaatan hasil penilaian terhadap proses dan hasil pembelajaran sebagai pemicu perbaikan secara berkelanjutan, dan keempat pengembangan profesionalitas berkelanjutan.
Keempat wilayah kompetensi ini dapat ditinjau dari segi pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang merupakan kesatuan utuh tetapi memiliki dua dimensi tak terpisahkan yaitu dimensi akademik (kompetensi akademik) dan dimensi profesional (kompetensi profesional). Kompetensi akademik lebih banyak berkenaan dengan pengetahuan konseptual, teknis/prosedural, faktual, dan sikap positif terhadap profesi guru, sedangkan kompetensi profesional berkenaan dengan penerapan pengetahuan dan tindakan pengembangan diri secara profesional. Sesuai dengan sifatnya, kompetensi akademik diperoleh melalui pendidikan akademik tingkat universitas, sedangkan kompetensi profesional diperoleh melalui pendidikan profesi. Standar Kompetensi Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Rekreasi (Penjasorkes) menurut Permendiknas Nomor. 16 Tahun 2007.
No comments:
Post a Comment